Untuk yang sehari-harinya backgroundnya bukan di pajak, kemungkinan besar belum tahu bahwa laporan pajak pribadi juga boleh direvisi, kalau istilah di pajak disebut "pembetulan SPt". Pembetulan laporan pajak pribadi dilakukan apabila ada data-data yang salah atau belum diinput. Data kekayaan dan hutang misalnya. Contoh, tidak jarang terjadi wajip pajak pribadi tidak mencatumkan rumah dan atau kendaraan yang masih kredit karena salah pengertian. Seharusnya rumah dan atau kendaraan yang masih kredit dicatakan sekaligus di 2 tempat di laporan pajak, di daftar harta dan di daftar hutang. Atau ada juga yang belum laporkan harta dan nama anggota keluarga karena kemarin "dibuatkan" oleh orang lain.
Cara pembuatan pembetulan SPt ini persis sama dengan saat pembuatan pertamanya. Bedanya adalah:
- tidak perlu daftar lagi, kecuali bagi yang lupa password dan atau alamat imel yang didaftarkan (lihat posting tentang cara mengganti password dan imel).
- Pada saat ada pilihan buat SPt maka piliha: SPt pembetulan 1 (jika revisi pertama), atau pembetulan 2 (jika sebelumnya sudah pernah ada revisi), dst.
bukti lapor pajak pembetulan ini nantinya adalah sebagai berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar