- 1770 S (sederhana) penghasilan setahun (total gaji, tunjangan, THR, dll atau poin no. 8 di bukti potong) besar dari 60 juta, atau mempunyai usaha diluar penghasilan sebagai karyawan.
- 1770 SS (sangat sederhana) penghasilan setahun (total gaji, tunjangan, THR, dll atau poin no. 8 di bukti potong) kurang dari 60 juta
Klik gambar yang ada untukk memperbesar ukuran gambarnya.
Setelah mendapatkan surat pemberitahuan no. E-Fin buka website:
https://djponline.pajak.go.id
Klik daftar di sini
Masukkan NPWP dan no. EFIN serta kode keamanan lalu klik verifikasi.
Lalu akan muncul tampilan untuk memasukkan password. Buatlah/ daftarkan password anda. Ini merupaka password baru yang anda buat untuk mendaftar di E-filing. pastikan juga anda mencatat password yang baru saja anda buat dan daftakan ke E-filing tersebut.
Cek juga apakah alamat email yang tertulis sudah cocok, dan anda juga masih ada kesempatan untuk ubah alamat email dengan langsung mengubah alamat imel yang telah ada tersebut.
Setelah itu muncul pemberitahuan berhasil dan link telah dikirimkan lewat imel.
Cek ke alamat imel yang telah didaftakan lewat EFIN tadi.
Klik link atau tautan yang ada sehingga muncul tampilan berikut:
Masukkan NPWP, password (yang baru saja tadi anda daftarkan / anda buat) dan masukkan kode keamanan.
Klik tulisan e-filing.
Klik buat SPT (tombol biru di kana atas)
masukkan data-data awal sebagaimana terlampir.
Klik tombol merah (SPT 1770 SS) di kiri bawah.
Masukkan tahun yang akan dilapor yaitu 2015. Status pilih SPT normal, tapi apabila anda sebelumnya sudah pernah lapor dan ini merupakan pembuatan laporan revisi, maka klik pembetulan 1 (jika ini revisi pertama) atau pembetulan 2 (jika ini merupakan revisi kedua).
Angka 1 Diisi dari formulir 1721-A1 angka 9 atau 1721-A2 angka 10 "Jumlah Penghasilan Bruto";
Angka 2 Diisi dari formulir 1721-A1 atau 1721-A2 angka 13 "Jumlah Pengurangan";
Angka 3 PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) diisi dari formulir 1721-A1 atau 1721-A2 "Jumlah Tanggungan Keluarga untuk PTKP" (TK, K/0, K/1, K/2, dll.). Besarnya PTKP akan muncul secara <Auto> di kolom sebelah kanannya;
Angka 4 <Auto> pengurangan 1-2-3;
Angka 5 <Auto> berdasarkan perhitungan tarif pasal 17 PPh x Angka 4;
Angka 6 Diisi dari formulir 1721-A1 angka 22 atau 1721-A2 angka 19 "PPh Pasal 21 Yang Telah Dipotong dan Dilunasi";
Angka 7 <Auto> Jika NIHIL akan tertulis 0.Angka 5 <Auto> berdasarkan perhitungan tarif pasal 17 PPh x Angka 4;
Angka 6 Diisi dari formulir 1721-A1 angka 22 atau 1721-A2 angka 19 "PPh Pasal 21 Yang Telah Dipotong dan Dilunasi";
Poin B tidak perlu diisi. Langung ke Poin C. Klik poin C. Masukan total nilai harta pada akhir tahun berdasarkan nilai perolehan dulu, serta total nilai hutang outstanding pada akhir tahun sebesar nilai pokok hutang yang masih outstanding.
Klik berikutnya.
Maka akan muncul tampilan berikut. Untuk yang bukan revisi maka akan tertulis pembetulan ke 0, sedangkan bila merupakan laporan revisi akan muncul pembetulan ke 1 atau 2. Pada contoh dibawah adalah revisi ke 1 sehingga tertlis pembetulan ke 1.
Klik tulisan "di sini" dengan tanda kotak merah. Lalu akan muncul tampilan pesan sebagai berikut:
Pilih email atau handphone. Jika pilih email maka diimel akan muncul nomor kode "token".
copy kode "token" atau verifikasi di atas lalu paste lagi di tampilan sebelumnya seperti berikut:
Klik Kirim SPt.
Silahkan pilih puas atau tidak puas.
Langkah terkahir adalah cek ke email apakah sudah ada pemberitahuan "Bukti Pemberitahuan Elektonik" sebagai bukti laporan pajak. Simpan softkopi dan hardcopy (print outnya) nya sebagai bukti telah lapor pajak. Pint outnya dilampirkan ke bukti potong PPh 21 yang didapat dari perusahaan. Sebagai pemberitahuan, biasanya kalau mau proses kredit, dokumen tanda lapor pajak ini biasanya selalu diminta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar