Translate

Selasa, 29 Maret 2016

NPWP Not Effective (N/E) dan Tidak Terdaftar

Pada musim-musim lapor NPWP, istilah NPWP Not Effective (N/E) sering membingungkan karyawan.  Istilah lain yang juga sering merepotkan adalah NPWP tidak terdaftar. Dua-duanya menyebabkan permohonan E-FIN ditolak.



NPWP tidak effective untuk wajib pajak pribadi biasanya mengacu kepada NPWP yang dicabut "secara jabatan" (dicabut oleh kantor pajak) dikarenakan tidak melapor selama lebih dari 3 tahun. Dasar hukumnya adalah Pasal 7 ayat 2 UU KUP tahun 2009 dan PER - 20/PJ/2013.

NPWP tidak terdaftar biasanya terjadi karena karyawan membuat NPWP di kantor pajak yang tidak sesuai dengan alamat KTP, dan belum pernah melaporkan pembuatan NPWP tersebut ke kantor pajak yang sesuai dengan KTP.

Untuk kedua permasalahan tersebut tidak ada cara lain bagi karyawan selain mengurusnya kembali ke kantor pajak sesuai dengan KTPnya.

Tidak ada komentar: